Cilacap – Upaya menekan laju resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) memerlukan keterlibatan seluruh tenaga kesehatan, termasuk tenaga kefarmasian yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Untuk memperkuat peran tersebut, Balai POM di Banyumas berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pencegahan Resistensi Antimikroba bagi tenaga kefarmasian di Kabupaten Cilacap.
Bimbingan teknis yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026) di Aston Inn Cilacap ini diikuti oleh 240 Apoteker Penanggung Jawab (APJ) Apotek serta 13 Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Penanggung Jawab Toko Obat dari seluruh Kabupaten Cilacap. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi mengenai pentingnya penggunaan antibiotik secara rasional dalam mencegah meningkatnya kasus resistensi antimikroba.
Materi disampaikan oleh Albert Christy, S.Farm., Apt. yang mengulas berbagai aspek pengendalian AMR, mulai dari peningkatan kesadaran terhadap ancaman resistensi antimikroba, kebijakan BPOM dalam mendukung pengendalian AMR, hingga pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi sesuai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penggunaan antibiotik yang tidak sesuai indikasi, termasuk penyerahan antibiotik tanpa resep dokter, berpotensi mempercepat munculnya bakteri yang kebal terhadap pengobatan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan terapi menjadi kurang efektif, meningkatkan risiko komplikasi, bahkan memperpanjang masa perawatan pasien.
Oleh karena itu, apoteker dan tenaga teknis kefarmasian memiliki peran penting dalam memastikan antibiotik diserahkan sesuai ketentuan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang benar, serta mendorong penerapan praktik pelayanan kefarmasian yang bertanggung jawab. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pengawasan peredaran obat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, mutu, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat.
Melalui sinergi antara Balai POM di Banyumas, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dan tenaga kefarmasian, diharapkan upaya pengendalian resistensi antimikroba dapat semakin diperkuat. Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan penggunaan obat secara rasional, memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kefarmasian yang berkualitas demi melindungi kesehatan masyarakat. (BMS-AC)