Layanan

Maklumat Pelayanan
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA BALAI POM DI BANYUMAS
NOMOR: HK.02.02.24B.02.25.204
Dengan ini, kami PPID Pelaksana Balai POM di Banyumas menyatakan dengan sugguh-sungguh sanggup dan berkomitmen:
Memberikan pelayanan Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Menyediakan dan memberikan jaminan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan sistem, mekanisme, prosedur pelayanan jangka waktu penyelesaian, dan biaya/tarif sesuai ketentuan yang berlaku; dan 
Mengevaluasi kinerja pelaksana dan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banyumas, 20 Februari 2025
Yang membuat pernyataan,
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banyumas
Gidion, S.Si., M.Sc.

Rahmat Hidayat, S.Farm., Apt.

Informasi dan Pengaduan Masyarakat Seputar Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Reni Arfiani Yuniar, A.Md.

Informasi dan Pengaduan Masyarakat Seputar Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Albert Christy Saragih, S.Farm., Apt.

Informasi dan Pengaduan Masyarakat Seputar Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Siska Indriarsih, S.TP.

Layanan Sertifikasi Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Putri Churnia Arifin, S.Farm., Apt.

Layanan Sertifikasi Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Ana Yulia, S.Si.

Informasi dan Pengaduan Masyarakat Seputar Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Eka Wahyuni, S.KM.

Layanan Sertifikasi Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Agnes Dwi Safarina, S.Si.

Informasi dan Pengaduan Masyarakat Seputar Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB

Miyanto, S.Farm., Apt.

Layanan Sertifikasi Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • 08:00 - 16.30 WIB
Sarana