Cegah Resistensi Antimikroba, Balai POM di Banyumas Intensifkan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

30-06-2026 Artikel Pengawasan Dilihat 37 kali

Banyumas – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Banyumas terus memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian sebagai bagian dari upaya pencegahan Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistensi antimikroba. Sepanjang Triwulan I Tahun 2026, pengawasan dilaksanakan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian yang meliputi apotek, klinik, dan rumah sakit di wilayah kerja Balai POM di Banyumas yang mencakup Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Pengawasan dilakukan menggunakan instrumen khusus yang dikembangkan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam penyaluran antibiotika, khususnya penyerahan antibiotika tanpa resep dokter kepada pihak yang tidak berhak. Langkah preventif ini krusial mengingat resistensi obat akibat penggunaan antibiotika yang tidak rasional kini telah menjadi ancaman kesehatan global.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa apotek yang menjadi objek pengawasan masih melakukan penyerahan antibiotika tanpa resep dokter. Temuan ini menjadi alarm penting bahwa pemahaman dan kepatuhan tenaga kefarmasian mengenai bahaya AMR masih harus terus ditingkatkan.

Tercatat, jenis antibiotika yang paling sering keluar tanpa resep meliputi Amoxicillin, Cefadroxil , dan Cefixime. Penyerahan antibiotika tanpa resep dokter tersebut paling banyak ditemukan kepada tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, serta kepada masyarakat yang membeli antibiotika secara langsung di apotek.

Menyikapi hal ini , Balai POM di Banyumas mengimbau seluruh tenaga kesehatan, terutama apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyerahan antibiotika. Antibiotika merupakan obat keras yang hanya boleh diserahkan berdasarkan resep dokter, sehingga setiap penyimpangan dalam penyalurannya berpotensi meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba.

Selain kepada tenaga kesehatan, Balai POM di Banyumas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah AMR dengan menggunakan antibiotika secara bijak, yaitu hanya berdasarkan resep dokter, mengonsumsi antibiotika sesuai dosis dan hingga habis sebagaimana diresepkan, serta tidak membeli antibiotika melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan, termasuk praktik penjualan tanpa resep dokter maupun melalui sarana daring yang tidak memenuhi persyaratan.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan serta peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penggunaan antibiotika di masyarakat dapat semakin rasional sehingga mampu menekan laju terjadinya resistensi antimikroba dan mendukung terwujudnya perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Balai POM di Banyumas. (BMS-AC)

Sarana