Cilacap – Balai POM di Banyumas memperkenalkan sistem pelaporan digital e-MESO 2.0 kepada apoteker penanggung jawab apotek dan toko obat di Kabupaten Cilacap dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat yang Baik di Apotek dan Toko Obat. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap ini berlangsung pada 1 Juli di Hotel Aston Inn Cilacap.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi tenaga kefarmasian dalam melaporkan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) atau Efek Samping Obat (ESO). Pelaporan tersebut merupakan bagian penting dari penerapan farmakovigilans untuk mendukung keselamatan pasien sekaligus memperkuat sistem pengawasan keamanan obat di Indonesia.
Meskipun pelaporan KTD/ESO dianjurkan bagi sarana pelayanan kefarmasian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman tenaga kefarmasian mengenai mekanisme pelaporan serta pentingnya laporan tersebut dalam mendukung pengawasan keamanan obat. Kondisi ini tercermin dari masih rendahnya tren pelaporan KTD/ESO yang diterima Badan POM dari apotek.
Farmakovigilans sendiri merupakan ilmu dan aktivitas yang berkaitan dengan pendeteksian, penilaian, pemahaman, serta pencegahan efek samping obat maupun masalah lain yang berhubungan dengan penggunaan obat. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, farmakovigilans menjadi salah satu upaya untuk memastikan obat digunakan secara aman, rasional, dan tepat guna.
Sebagai solusi atas berbagai kendala tersebut, Badan POM mengembangkan e-MESO 2.0, sistem pelaporan KTD/ESO berbasis digital yang memungkinkan tenaga kesehatan maupun masyarakat menyampaikan laporan secara lebih cepat, mudah, dan fleksibel. Sebelum sistem ini dikembangkan, pelaporan dilakukan secara manual menggunakan Formulir Kuning MESO sehingga proses pelaporan memerlukan waktu lebih lama dan kurang efisien.
Pelaporan KTD/ESO sendiri merupakan bagian dari standar pelayanan kefarmasian di apotek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Dalam regulasi tersebut, Monitoring Efek Samping Obat (MESO) ditetapkan sebagai salah satu pelayanan farmasi klinik yang wajib diselenggarakan oleh apotek.
Melalui e-MESO 2.0, pelapor cukup melakukan registrasi menggunakan alamat email pada laman e-meso.pom.go.id. Setelah akun terverifikasi, pelapor dapat mengisi data pasien, obat yang digunakan, kronologi KTD/ESO, serta identitas pelapor secara daring. Seluruh laporan kemudian akan diterima Badan POM untuk dilakukan evaluasi, validasi, dan kajian manfaat-risiko bersama tim ahli sebelum diteruskan ke sistem farmakovigilans internasional milik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PFM Ahli Muda Balai POM di Banyumas, Miyanto, menjelaskan bahwa proses pelaporan melalui e-MESO 2.0 sangat sederhana. "Satu laporan KTD/ESO dapat disampaikan dalam waktu kurang dari lima menit. Kami berharap kemudahan ini dapat mendorong lebih banyak tenaga kefarmasian untuk aktif melaporkan efek samping obat," ujarnya.
Dengan proses yang lebih praktis, digitalisasi melalui e-MESO 2.0 diharapkan mampu meningkatkan jumlah sekaligus kualitas laporan KTD/ESO. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi Badan POM dalam melakukan pemantauan keamanan obat, mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, serta mengambil langkah pengawasan yang tepat guna melindungi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Balai POM di Banyumas berharap apotek semakin aktif menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam pemantauan keamanan obat. Partisipasi yang lebih baik dalam pelaporan KTD/ESO tidak hanya memperkuat sistem farmakovigilans nasional, tetapi juga menjadi kontribusi nyata tenaga kefarmasian dalam meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kefarmasian. (BMS - MI)