Purwokerto (27/2/2024) – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan perlindungan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, Loka POM di Kabupaten Banyumas melaksanakan program Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada 19-23 Februari 2024.
Selama periode intensifikasi, petugas dari Loka POM di Kabupaten Banyumas melakukan pengawasan ke lebih dari 10 Klinik Kecantikan dan menemukan 30 jenis Kosmetik tanpa izin edar yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Produk tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan secara sukarela oleh pemilik dan diberikan edukasi untuk melakukan pengecekan izin Edar sesuai dengan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Loka POM di Kabupaten Banyumas menghimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kecantikan dengan menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). (BMS-AC)