Purwokerto (05/12/2023) – Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, bertempat di Aula Loka POM di Kabupaten Banyumas pada hari Selasa, 05 Desember 2023, Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas Winanto, S.Si, Apt dan Kepala BNN Kabupaten Banyumas Agustinus Widdy Harsono , S.Kom, M.Si melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Perjanjian Kerja Sama tersebut juga untuk memperkuat dan mempererat koordinasi dan advokasi antara Loka POM di Kabupaten Banyumas dengan BNN Kabupaten Banyumas. Badan POM memiliki satuan tugas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika yang ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran khususnya bagi seluruh pegawai di Lingkungan Badan POM untuk menolak dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain penandatanganan PKS, juga dilakukan Deklarasi Loka POM Bersinar (Bersih Narkoba) yang dipimpin oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas dan diikuti oleh seluruh pegawai Loka POM di Kabupaten Banyumas. Inti dari deklarasi tersebut adalah pernyataan bahwa Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN akan dilaksanakan di Loka POM di Kabupaten Banyumas serta akan terus bersinergi dengan BNN Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan P4GN. (BMS–EW)