Loka POM Banyumas Temukan Bahan Berbahaya Pada Pangan

22-03-2024 Loka POM di Kabupaten Banyumas Dilihat 1665 kali

Banyumas – Dalam rangka intensifikasi pengawasan bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Banyumas mengambil langkah proaktif dengan melakukan uji cepat terhadap bahan pangan dan pangan siap konsumsi pada Selasa, 19 Maret 2024. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengawasan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas. Pengawasan dilakukan di Pasar Manis Purwokerto dan Pasar Sokaraja, dua lokasi yang menjadi fokus perhatian untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan yang beredar di pasaran, khususnya dalam menyambut perayaan Idul Fitri. 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan sampling dan pengujian terhadap beberapa jenis bahan pangan dan makanan siap konsumsi, termasuk pengujian terhadap kandungan zat berbahaya seperti rhodamin B, formalin, boraks, dan methanil yellow. Tujuan pengujian ini adalah untuk mendeteksi keberadaan bahan berbahaya yang mungkin terkandung dalam produk pangan tersebut. 

Dalam kegiatan pengawasan pangan yang dilakukan oleh Loka POM di Pasar Manis Purwokerto, dari 21 sampel yang diuji, ditemukan 5 sampel positif mengandung formalin/rhodamin B. Produk yang terdeteksi mengandung formalin antara lain cumi jarum dan dua produk teri nasi, sedangkan rhodamin B ditemukan pada produk kerupuk cantir merah dan arum manis. Di Pasar Sokaraja, hasil pengujian juga menunjukkan adanya bahan berbahaya dalam pangan. Dari 15 sampel yang diuji, 2 sampel positif mengandung formalin pada produk teri serta teri nasi, dan 2 sampel positif mengandung rhodamin B ditemukan pada kerupuk soto merah dan kerupuk cantir merah.

Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Loka POM Banyumas, Winanto berkoordinasi dengan pengelola Pasar Manis untuk kedepannya dilakukan pembinaan kepada pedagang agar tidak menjual pangan mengandung bahan berbahaya. 

“Produk pangan yang mengandung bahan berbahaya berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kerusakan hati dan ginjal. Masyarakat yang membeli produk makanan harus melakukan cek KLIK, mulai dari kemasan yang dibeli dalam kondisi utuh, membaca informasi pada label kemasan, mengecek izin edar, dan memastikan makanan yang dikonsumsi tidak melewati tanggal kedaluwarsa” imbuhnya.

Hasil temuan adanya bahan berbahaya dalam pangan tersebut mengindikasikan urgensi adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran, terutama dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri. Langkah-langkah pengawasan yang lebih tegas diperlukan guna memastikan bahwa konsumsi masyarakat terjamin dari risiko kontaminasi dan bahaya kesehatan yang mungkin timbul akibat adanya zat-zat beracun dalam pangan. (BMS-AS).

Sarana